Jumat, 01 Maret 2013

MUTU LAYANAN BIDAN


                                                  MUTU PELAYANAN KEDANAN
Beberapa Definisi Profesional tentang mutu Pelayanan Kesehatan, antara lain :
œ Mutu Pelayanan Kesehatan adalah penampilan yang pantas dan sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampua untuk menghasilkan dampat pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi (Milton I Roemer dan C Montoya Aguilar, WHO, 1988).
œ Mutu adalah suatu sifat yang dimiliki dan merupakan suatu keputusan terhadap unit pelayanan tertentu dan bahwa pelayanan dibagi ke dalam paling sedikit dua bagian : teknik dan interpersonal (Avedis Donabedian, 1980)

Arti Mutu Pelayanan Kesehatan dari beberapa  Sudut Pandang
1.             Pasien, Petugas Kesehatan dan Manajer
Mutu merupakan fokus sentral dari tiap upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan
2.             Pasien dan Masyarakat
Mutu pelayanan berarti suatu empathi, respek dan tanggap akan kebutuhannya, pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan mereka diberikan dengan cara yang ramah pada waktu mereka berkunjung.
3.             Petugas Kesehatan
Mutu pelayanan berarti bebas melakukan segala sesuatu secara profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien dan masyarakat sesuai dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang maju, mutu peralatan yang baik dan memenuhi standar yang baik.
4.             Kepuasan Praktisioner
Suatu ketetapan “kebagusan” terhadap penyediaan dan keadaan dari pekerja praktisioner, untuk pelayanan oleh kolega-kolega atau dirinya sendiri.

5.             Manajer
6.             Bagi yayasan atau pemilik rumah sakit

DIMENSI MUTU  PELAYANAN KESEHATAN
i  Kompetensi Teknis (Technical competence)
i  Akses terhadap pelayanan (Access to service)
i  Efektivitas (Effectiveness)
i  Efisiensi (Efficiency)
i  Kontinuitas (Continuity)
i  Keamanan (Safety)
i  Hubungan antar manusia (Interpersonal relations)
i  Kenyamanan (Amenities)

Penilaian Mutu Pelayanan Kesehatan
Pada umumnya untuk meningkatkan mutu pelayanan ada dua cara:
1.             Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya, tenaga, biaya, peralatan, perlengkapan dan material
2.             Memperbaiki metode atau penerapan teknologi yang dipergunakan    dalam kegiatan pelayanan

Ada tiga Pendekatan evaluasi (penilaian) mutu, yaitu :
·         Struktur
·         Proses
·         Outcomes

Pendekatan Mutu Pelanggan Pelayanan Kesehatan
Pada umumnya pendekatan terhadap mutu pelayanan kesehatan ada dua cara:
1.      Pendekatan kesehatan masyarakat
Pendekatan ini menyangkut seluruh sistem pelayanan kesehatan dari tingkat dasar (grass root) sampai yang tertinggi.
2.      Pendekatan institusional atau individual
pendekatan ini berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan terhadap perorangan oleh suatu institusi atau fasilitas kesehatan.

Pelanggan dalam pelayanan Kesehatan
a.       Pelanggan Internal
Para tenaga medis, paramedis, nonmedis atau pelaksana fungsional lainnya seperti laboratorium, radiologi, gizi, ambulance, blood bank, yang kesemuanya saling membutuhkan, saling tergantung dalam suatu sistem pelayanan kesehatan intern
b.      Pelanggan Eksternal
pelanggan yang sesungguhnya menjadi sasaran dari misi organisasi pelayanan kesehatan, yaitu para pasien, famili dan sahabatnya serta pihak-pihak lain yang berkepentingan

Pelayanan Medis yang Baik :
      Pelayanan medis yang baik adalah praktek kedokteran (pengobatan) yang rasional yang berdasarkan ilmu pengetahuan.
      Pelayanan medis yan baik, menekankan pencegahan
      Pelayanan medis yang baik, memerlukan kerjasama yang cerdik (intilligent) antara pasien yang awam dan para praktisi yang ilmiah medis
      Pelayanan medis yang baik, memerlukan individu seutuhnya
      Pelayanan medis yang baik, mempertahankan hubungan pribadi yang akrab dan berkesinambungan antara dokter dan pasien
      Pelayanan medis yang baik dikoordinasikan dengan pekerjaan kesejahteraan sosial
      Pelayanan kesehatan yang baik, mengkordinasikan  semua jenis pelayanan kesehatan
      Pelayanan medis yang baik termasuk pelaksanaan semua pelayanan yang diperlukan dari ilmu kedokteran modern sesuai dengan kebutuhan semua orang.


Mutu pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan :
      UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
      Mutu dalam Sistem kesehatan Nasional (SKN)
      RP3JPK (1983)
      GBHN 1993, Tap MPR No. II/MPR/1993

MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
A.    Legislasi
      Pengertian
1.             Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
2.             Legislasi adalah ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya.

Fungsi
1.             Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan   profesi sendiri
2.             Sangat berperan dalam pemberian pelayanan yang profesional

      Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberi kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hukum
4.      Meningkatkan profesionalisme

SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .

B.     Registrasi
Pengertian
1.             Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
2.             Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
3.             Registrasi Bidan
Proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktek profesi.

Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
 
Kegunaan Registrasi
Untuk memperoleh SIB yaitu salah satu dasar untuk menerbitkan SIPB. Bukti tertulis memeberikan kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan diseluruh wilayah indonesia.
   Bidan teregistrasi adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan dan mampu menerapkan keahliannya dalam memberikan asuhan kebidanan kepada ibu dan anak sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan.

Tujuan Registrasi
a)      Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik

Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan.

C.      Lisensi
Pengertian
Proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat izin praktek yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah terregistrasi untuk melakukan pelayanan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan
Untuk membatasi pemberian kewenangan, serta uji kompetensi untuk meyakinkan klien.

Syarat untuk memperoleh SIPB
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi


 SIPB sebagaimana hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
(PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN)

3 komentar:

  1. suster boleh kan saya copy materi dari suster ini juga...
    hehehheheh
    terima kasih ya suster....

    BalasHapus
  2. suster.
    elisa mintak ia.
    buat di copy. :)

    trima kasih suster. :)
    GBU.

    BalasHapus
  3. suster ...sya copy materi ini ya suster
    makasih suster

    BalasHapus